Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Dukung Pembangunan PSEL di TPA Burangkeng
INDEKSBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI – Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi mendukung pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi. Hal itu dikatakan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saiful Islam kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
“Pada prinsipnya setuju sepakat apa yang dilakukan sama Pemda, apalagi persoalan sampah ini menjadi persoalan prioritas yang harus segera dilakukan,” kata Saiful.
Ia pun menekankan agar Pemda Bekasi untuk cermat dan mempersiapkan lahan secepat mungkin secara tepat waktu dan sesuai mekanisme yang ada.
Menurut dia, dengan adanya program ini diharapkan persoalan sampah di Kabupaten Bekasi bisa ada jalan keluar dan bermanfaat bagi daerah maupun masyarakat setempat.
“Kami DPRD minta jangan sampai ditunda agar kedepannya untuk segera masuk persiapan anggaran, lahan dan sebagainya. Ini perlu perhitungan cermat tepat begituh, supaya maksud baik bisa tercapai,” tandasnya.
Perlu diketahui, menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan sampah nasional pada tahun 2029, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama sejumlah kementerian melakukan verifikasi lokasi pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi.
Kegiatan verifikasi ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Perusahaan Listrik Negara (PLN), serta Kementerian Lingkungan Hidup. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang digelar pada 2 Oktober 2025, sekaligus bentuk implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang percepatan pengelolaan sampah nasional.
Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa Pemkab Bekasi telah menyiapkan lahan dan anggaran pembebasan untuk mendukung proyek PSEL tersebut.
Pemkab Bekasi juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan hingga tingkat desa untuk memastikan proyek PSEL tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. (Adv)