Pemkab Bekasi Bentuk Tim Terpadu Tertibkan Pajak Air Tanah dan Reklame, Kejar Target PAD 2026
INDEKSBEKASI.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengintensifkan pengawasan dan penertiban pajak air tanah serta pajak reklame melalui pembentukan tim terpadu yang melibatkan perangkat daerah, aparat penegak hukum, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Langkah ini ditempuh untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Penertiban Pajak Air Tanah dan Reklame yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, di Ruang Rapat KH. R. Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (21/7/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengatakan penguatan PAD menjadi langkah strategis menyusul berkurangnya dana transfer pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Karena dana transfer berkurang, kita harus melakukan ikhtiar melalui optimalisasi pendapatan daerah. Salah satunya dengan penertiban pajak air tanah dan reklame yang akan dilaksanakan pada Kamis dan Jumat ini,” ujarnya.
Endin menegaskan peningkatan PAD bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melainkan seluruh perangkat daerah. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi diperlukan agar target pendapatan daerah dapat tercapai dan mampu mendukung pembiayaan pembangunan serta menjaga kesejahteraan aparatur.
Ia menjelaskan, tim terpadu yang dibentuk melalui keputusan Plt. Bupati Bekasi melibatkan unsur Forkopimda sebagai pengarah, di antaranya DPRD Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, dan Pengadilan Negeri. Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan memperkuat pengawasan di lapangan sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Endin juga meminta seluruh anggota tim memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing sebelum pelaksanaan operasi agar penertiban berjalan efektif.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2003 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, tim dibagi menjadi tiga satuan tugas. Tim pertama bertugas mengawasi dan menertibkan penggunaan air tanah, khususnya di kawasan industri. Tim kedua berfokus pada pengawasan pajak dan retribusi daerah, termasuk penertiban pajak reklame. Adapun tim ketiga menangani tindak lanjut terhadap wajib pajak yang telah melalui tahapan teguran hingga pemanggilan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Operasi lapangan dijadwalkan berlangsung selama dua hari. Pada Kamis, tim akan menyasar perusahaan, hotel, dan pelaku usaha pengguna air tanah serta melakukan sosialisasi di kawasan industri bersama pengelola kawasan. Selanjutnya pada Jumat, pengawasan difokuskan terhadap objek pajak reklame.
Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Bekasi per 21 Juli 2026 pukul 08.00 WIB, realisasi pajak air tanah telah mencapai Rp8,2 miliar atau 56,84 persen dari target Rp14,5 miliar. Sementara realisasi pajak reklame baru mencapai Rp18,5 miliar atau 44,54 persen dari target Rp41,6 miliar.
Melalui pengawasan terpadu tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi optimistis potensi pajak yang selama ini belum tergali dapat dioptimalkan sehingga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 dapat tercapai bahkan melampaui target yang telah ditetapkan.

