Anggota DPRD Jawa Barat H Akhmad Marzuki Sosialisasi Perda Pesantren
INDEKSBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesantren, anggota Komisi IV, DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Akhmad Marjuki, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2021 di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Acara yang berlangsung sore tadi mendapat sambutan antusias dari warga setempat.
Dalam sambutannya, H. Akhmad Marjuki menjelaskan bahwa Perda ini dirancang untuk memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap keberadaan pesantren di provinsi Jawa Barat.
“Pesantren memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan generasi yang berakhlak baik dan memiliki pengetahuan agama yang kuat. Oleh karena itu, sebagai wakil rakyat, saya merasa bertanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan dan perkembangan pesantren di daerah kita,” ungkapnya.
Warga Desa Hegarmukti, yang terdiri dari RT/RW, tokoh masyarakat, santri, dan orang tua, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi mereka atas adanya Perda ini. Salah satu warga, mengatakan, “Dengan adanya dukungan dari pemerintah, kami berharap pendidikan berbasis agama di sini bisa lebih berkembang dan mampu memberikan pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak kita,” katanya.
Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tetapi juga platform bagi masyarakat untuk mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan terkait penerapan Perda tersebut. H. Akhmad Marjuki juga membuka sesi tanya jawab, yang diwarnai dengan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai mekanisme bantuan yang akan diberikan kepada pesantren.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya H. Akhmad Marjuki untuk menjangkau dan menyebarluaskan informasi tentang kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat, sekaligus menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap pendidikan keagamaan, yang sampai saat ini menjadi fondasi masyarakat di Jawa Barat.
Sosialisasi di Desa Hegarmukti ini menunjukkan komitmen DPRD Jawa Barat untuk membawa perubahan positif dan mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah, terutama di sektor pendidikan agama. (red)